URGENSI PEMBENTUKAN ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS COURT OF JUSTICE (PENGADILAN ASEAN) SEBAGAI LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM INTERNASIONAL REGIONAL UNTUK MENANGGULANGI BERBAGAI SENGKETA DI ASIA TENGGARA

Authors

  • Ahmad Adi Fitriyadi Universitas Padjadjaran Bandung
  • Fikry Latukau Universitas Padjadjaran Bandung

DOI:

https://doi.org/10.33477/thk.v16i2.1649

Abstract

Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) adalah organisasi internasional regional yang berada di kawasan Asia Tenggara. ASEAN terdiri dari beberapa negara yang berada di kawasan Asia Tenggara, antara lain Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, dan lain-lain di kawasan tersebut. ASEAN bertujuan untuk mempererat pertumbuhan ekonomi, sosial, dan kebudayaan, untuk meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional, untuk meningkatkan kerja sama yang aktif serta saling membantu satu sama lain, dan sebagainya. Fokus dari ASEAN pada dasarnya yaitu di bidang ekonomi, sosial dan budaya, yang berarti bahwa tujuan dan fokus tersebut tidak terlepas daripada aspek hukum. Namun, ASEAN memiliki kekurangan pada organisasi tersebut, yaitu tidak adanya lembaga penyelesaian sengketa hukum tersendiri yang mempu mngakomodir semua permasalahan hukum di kawasan yang muncul dari misalnya ada hambatan-hambatan dalam melaksanakan tujuan dan fokus daripada ASEAN itu sendiri. Oleh karena itu, diperlukan suatu lembaga penyelesaian sengketa hukum internasional regional di ASEAN yang mampu memberikan kepastian hukum bagi para anggota negara-negara ASEAN. Lembaga tersebut adalah ASEAN Court of Justice (Pengadilan ASEAN) Kata kunci: Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), Lembaga Penyelesaian Sengketa Hukum, ASEAN Court of Justice

Downloads

Published

2020-12-31

Issue

Section

Articles