GERAKAN DERADIKALISASI PAHAM KEAGAMAAN DI MALUKU: (UPAYA KONSTRUKTIF FKUB PROVINSI MALUKU PERIODE 2008-2018)
DOI:
https://doi.org/10.33477/thk.v16i2.1658Abstract
Kajian ini membahas tentang gerakan deradikalisasi paham keagamaan yang dilaksanakan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Maluku. Penelitian ini merupakan penelitian deskriftif kualitatif dan bersifat fenomenologis yang mengungkap persepsi, motivasi, harapan dan ide subyek penelitian sebagai sumber data primer. Adapun pendekatan yang terpakai pada penelitian ini adalah pendekatan sosiologis, pendekatan agama, hukum atau normatif, serta pendekatan historis. Seluruh pendekatan terpakai pada penelitian ini dijadikan sebagai pisau ukur dalam menganalisis data yang didapatkan dari sumber data yakni hasil wawancara dan observasi langsung selama penelitian berlangsung. Sumber data primer adalah pengurus FKUB Maluku periode 2008-2018 sebanyak 21 orang, namun pada pegambilan data hanya ada 7 orang diantara mereka yang dapat memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai objek penelitian. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa upaya-upaya deradikalisasi yang telah dilakukan oleh FKUB Maluku sudah relatif banyak sejak didirikannya, antara lain, mengadakan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) ke semua Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku sekaligus mendorong pemerintah setempat untuk selalu mendukung FKUB baik secara moril maupun material, mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan semua komponen umat beragama yang diwakili oleh FKUB Kabupaten/Kota, serta komponen pemudan dan remaja dari agama-agama yang ada di Kota Ambon, serta Kesbanglimaspol Kabupaten/Kota, kementrian Agama Kabupaten/Kota, 3) Melakukan mediasi terhadap pihak-pihak bertikai yang berpotensi melibatkan unsur agama, serta upaya-upaya lainnya yang terbilang konstruktif dan bersifat deradikalisasi, 4) Terlibat secara aktif pada kegiatan-kegiatan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme Provinsi Maluku. Eksistensi FKUB Provinsi Maluku didasari oleh terbitnya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Bergama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. PBM ini kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur Provinsi Maluku Karel Albert Ralahalu dengan membentuk dan melantik pengurus FKUB Provinsi Maluku pada Januari 2008. Pada periode ini FKUB Provinsi Maluku telah memiliki kantor sekretariat di daerah Poka dan juga memiliki seorang staf administrasi yang merupakan pegawai kantor Kementrian Agama yang ditugaskan di kantor FKUB Provinsi Maluku. Kata Kunci : FKUB, deradikalisasiDownloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations. The reproduction of any part of this journal, its storage in databases and its transmission by any form or media, such as electronic, electrostatic and mechanical copies, photocopies, recordings, magnetic media, etc., will be allowed only with a written permission from TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH.
TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH, the Editors and the Reviewers make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in the TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH are sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.