GERAKAN DERADIKALISASI PAHAM KEAGAMAAN DI MALUKU: (UPAYA KONSTRUKTIF FKUB PROVINSI MALUKU PERIODE 2008-2018)

Authors

  • Abd. Rauf IAIN Ambon
  • Roswati Nurdin IAIN Ambon

DOI:

https://doi.org/10.33477/thk.v16i2.1658

Abstract

Kajian ini membahas tentang gerakan deradikalisasi paham keagamaan yang dilaksanakan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Maluku. Penelitian ini merupakan penelitian deskriftif kualitatif dan bersifat fenomenologis yang mengungkap persepsi, motivasi, harapan dan ide subyek penelitian sebagai sumber data primer. Adapun pendekatan yang terpakai pada penelitian ini adalah pendekatan sosiologis, pendekatan agama, hukum atau normatif, serta pendekatan historis. Seluruh pendekatan terpakai pada penelitian ini dijadikan sebagai pisau ukur dalam menganalisis data yang didapatkan dari sumber data yakni hasil wawancara dan observasi langsung selama penelitian berlangsung. Sumber data primer adalah pengurus FKUB Maluku periode 2008-2018 sebanyak 21 orang, namun pada pegambilan data hanya ada 7 orang diantara mereka yang dapat memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai objek penelitian. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa upaya-upaya deradikalisasi yang telah dilakukan oleh FKUB Maluku sudah relatif banyak sejak didirikannya, antara lain, mengadakan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) ke semua Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku sekaligus mendorong pemerintah setempat untuk selalu mendukung FKUB baik secara moril maupun material, mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan semua komponen umat beragama yang diwakili oleh FKUB Kabupaten/Kota, serta komponen pemudan dan remaja dari agama-agama yang ada di Kota Ambon, serta Kesbanglimaspol Kabupaten/Kota, kementrian Agama Kabupaten/Kota, 3) Melakukan mediasi terhadap pihak-pihak bertikai yang berpotensi melibatkan unsur agama, serta upaya-upaya lainnya yang terbilang konstruktif dan bersifat deradikalisasi, 4) Terlibat secara aktif pada kegiatan-kegiatan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme Provinsi Maluku. Eksistensi FKUB Provinsi Maluku didasari oleh terbitnya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Bergama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. PBM ini kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur Provinsi Maluku Karel Albert Ralahalu dengan membentuk dan melantik pengurus FKUB Provinsi Maluku pada Januari 2008. Pada periode ini FKUB Provinsi Maluku telah memiliki kantor sekretariat di daerah Poka dan juga memiliki seorang staf administrasi yang merupakan pegawai kantor Kementrian Agama yang ditugaskan di kantor FKUB Provinsi Maluku. Kata Kunci : FKUB, deradikalisasi

Downloads

Published

2020-12-31

Issue

Section

Articles