Studi Komparatif Perbedaan Pendapat Imam Syafi’i Dan Ibnu Qudamah Tentang Status Isteri Yang Kehilangan Suaminya (Mafqud)

Authors

DOI:

https://doi.org/10.33477/thk.v19i2.1796

Abstract

Penelitian ini bertolak dari pemikiran bahwa permasalahan status hukum isteri yang kehilangan suaminya merupakan permasalahan yang tidak diungkapkan dalam al-Quran secara jelas. Untuk itu dalam menyelesaikan masalah ini harus menggali pendapat dari para mujtahid. Imam Syafi’i dan Ibnu Qudamah merupakan mujtahid yang berbeda generasi yang memilki metode ijtihad tersendiri dalam menetapkan sebuah hukum dalam hal ini status hukum isteri yang kehilangan suaminya. Hasil analisis menunjukkan bahwa Imam Syafi’i menggunakan hadits dari Ali ra. sebagai dasar hukum. Sedangkan Ibnu Qudamah menggunakan fatwa sahabat sebagai dasar hukum yaitu pendapat Umar ra. Mengenai isteri yang kehilangan suaminya. Metode istinbath yang digunakan oleh Imam Syafi’i adalah dengan menggunakan pendekatan dalalat nash mantuq ghair sharih dan hadits dari Ali ra. Sedangkan Ibnu Qudamah menggunakan fatwa sahabat Umar ra. Perbedaan tersebut disebabkan karena perbedaan kedua Imam tersebut dalam menggunakan dalil-dalil hukum. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perbedaan pendapat dan perbedaan dalam penggunaan dalil dalam metode istinbath merupakan faktor yang berpengaruh terhadap perbedaan pendapat Imam Syafi’i dan Ibnu Qudamah dalam menetapkan status hukum isteri karena suami yang hilang.

Author Biography

Ikmal Hafifi, UIN Bandung

Kantor Urusan Agama

Downloads

Additional Files

Published

2023-12-31

Issue

Section

Articles