PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI PENERAPAN HUKUM ADAT SASI BAGI NEGERI LIMA KECAMATAN LEIHITU KABUPATEN MALUKU TENGAH

Authors

  • Idul Launuru IAIN Ambon

DOI:

https://doi.org/10.33477/thk.v15i2.2596

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis dan melihat penerapan Hukum Adat Sasi bagi Negeri Lima maka sanksi-sanksi atas pelanggaran adat sasi dilaksanakan oleh penguasa negeri, pemilik sasi dan panitia sasi. Pelaksanaan sasi di Negeri Lima juga tidak terlepas dari aturan-aturan yang berlaku, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, yang dikenal dengan hukum sasi. Hukum adat Sasi adalah ketentuan hukum tentang larangan memasuki, mengambil atau melakukan sesuatu dalam suatu kawasan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu pula. Sasi bagi masyarakat Negeri Lima adalah sersifat larangan yang melindungi sesuatu atau hasil tertentu dalam batas waktu tertentu, diberlakukan dengan tanda tertentu yang mempunyai  sifat atau kekuatan hukum yang berlaku untuk umum maupun untuk perorangan.Sanksi diberikan dengan tujuan tidak hanya sekedar memberikan trauma atau perasaan jeru bagi pelanggar, namun untuk mendidik sang pelanggar untuk tidak melakukan hal yang sama.

Kata Kunci; Pemberdayaan, Hukum Adat, Sasi

Downloads

Additional Files

Published

2022-03-27

Issue

Section

Articles