Eksistensi Penerapan Sidang Online Perkara Pidana Pada Masa Pandemi Covid 19 di Pengadilan Negeri Ambon.

Authors

  • Siti Zainab Yanlua Institut Agama Islam Negeri Ambon

DOI:

https://doi.org/10.33477/thk.v16i2.2632

Abstract

Abstrak

Lahirnya Sidang Online berawal dari munculnya Covid 19 pada tahun 2020, sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung No. 01 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Tugas selama masa pandemi covid 19 dengan menggunakan sistem E-litigasi, ter Pengadilan Negeri Ambon menggunakan sistem terdebut selama masa pandemi. Adapun metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bertujuan mengkasi pelaksanaan sistem peradilan secara online di pengadilan negeri ambon data yang diperoleh dengan wawancara dengan beberapa informasi di Pengadilan Negri Ambon.

Abstrak

Kelahiran Sidang Online diawali dengan munculnya Covid 19 pada tahun 2020, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Tugas Selama Pandemi Covid 19 Menggunakan Sistem E-litigasi, Termasuk Kabupaten Ambon Pengadilan menggunakan sistem pertama selama pandemi. Metode penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif yang bertujuan untuk menilai pelaksanaan sistem peradilan pidana online di Pengadilan Negeri Ambon. Data diperoleh dengan mewawancarai beberapa informan di Pengadilan Negeri Ambon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Ambon dalam mengupayakan persidangan pidana online belum optimal karena beberapa faktor penghambat yaitu jaringan internet yang kurang baik dan fasilitas yang tidak mendukung persidangan online seperti jaringan internet dan LCD.

 

KATA KUNCI: SIDANG ONLINE PERKARA PIDANA, MASA PANDEMI, PENGADILAN NEGERI AMBON

Published

2022-03-27

Issue

Section

Articles