ANALISIS HUKUM KELUARGA ISLAM TERHADAP MENINGKATNYA ANGKA PERCERAIAN DI SEMARANG PADA MASA PANDEMI COVID-19

Authors

  • Alfian Daha Wira Utama UIN SUNAN KALIJAGA
  • Wifa Lutfiani Tsani
  • Hanifah Muslimah

DOI:

https://doi.org/10.33477/thk.v18i2.2854

Abstract

Pada masa pandemi Covid-19 ditemukan lonjakan peningkatan angka perceraian di Pengadilan Agama Semarang. Kebijakan yang dibuat pemerintah terkait PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dimana pemerintah menghimbau bagi masyarakat untuk tetap berdiam di rumah masing-masing dan berkumpul bersama keluarga di satu sisi menimbulkan lonjakan perceraian antara pasangan suami istri. Hal ini bertolak belakang dengan tujuan penerapan kebijakan itu sendiri dimana diharapkan dengan berdiam di rumah dan berkumpul bersama keluarga akan melahirkan kehidupan yang harmonis dalam berumah tangga dan menjadikan keluarga lebih aman dari ancama pandemi Covid-19. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research), yang dilakukan di Pengadialn Agama Semarang seagai instansi yang mengurus bidang perceraian masyarakat di Semarang, sekaligus sebagai sumber informasi melonjaknya angka perceraian di Semarang. Dilihat dari sifatnya, penelitian ini termasuk penelitian deskriptif -analitis, yaitu penelitian yang  bertujuan untuk memberikan gambaran sesuai dengan keadaan atau fakta yang ada. Sumber data dari penelitian ini didapatkan dari wawancara dan observasi. Hasil penilitian didapatkan bahwa lonjakan perceraian yang terjadi di masa pandemi Covid-19 dilakukan dengan alasan yang paling dominan adalah faktor ekonomi yang menyebabkan pertengkaran dalam rumah tangga yang berakhir pada perceraian. Faktor lain yang menyebabkan meningkatnya angka perceraian di masa pandemi ialah meningkatnya intensitas bertemunya pasangan suami istri yang berdampak pada meningkatnya konflik rumah tangga yang disebabkan kesalahan komunikasi antara keduanya. Kesadaran wanita di masa sekarang, ikut mempengaruhi meningkatnya angka perceraian di masa pandemi Covid-19, pemenuhan hak dan kewajiban yang tidak seimbang yang disebabkan sulitnya memenuhi kebutuhan keluarga di masa pandemi membuat tidak sedikit pihak istri mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama sehingga pada akhirnya masalah ekonomi menjadi penyebab dominan meningkatnya jumlah perceraian pada masa pandemi Covid-19. Demi mewujudkan kehidupan keluarga atau rumah tangga yang harmonis dan menekan angka perceraian diharapkan setiap pasangan untuk memahami tiga pondasi utama dalam membina rumah tangga yaitu kasih sayang, kepercayaan dan juga harapan kehidupan yang lebih baik. Apabila tiga pondasi ini sudah dipahami dengan oleh kedua pasangan maka keharmonisan dalam keluarga akan lebih mudah terwujud.

Downloads

Published

2023-12-26

Issue

Section

Articles