STATUS BADAN HUKUM BMT AL FALAH CIREBON: STUDI KOMPARATIF UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2013 DAN HUKUM ISLAM

Authors

  • Muhammad Lutfi Hakim Prodi Magister Ilmu Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Abdur Rokhim Prodi Magister Ilmu Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Hulaimi Azhari UIN Mataram

DOI:

https://doi.org/10.33477/thk.v18i1.2897

Abstract

BMT Al Falah merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang sudah dipercaya lebih dari 13 tahun.BMT Al Falah mampu berperan aktif memberdayakan ekonomi masyarakat melalui berbagai produk layanan syariah yang menarik, kompetitif dan halal. BMT Al Falah memilik banyak cabang di berbagai wilayah yang kantor pusatnya berada di Sumber Kabupaten Cirebon. BMT Al Falah cabang Indramayu, Majalengka dan Kuningan secara strutktur organisasi tetap berpusat dengan kantor pusat, dengan demikian badan hukum diseluruh cabangnya menggunakan badan hukum yang sama yaitu Nomor 09/BH/KDK-10.17/IX/1998 dan seluruh prodak yang ada disetiap cabang sama, baik itu dari sisi Baitul Maal maupun Baitul Tamwil. Perluasan wilayah atau cabang oleh BMT Al Falah sampai saat ini status badan hukum dan dalam aktifitasnya masih menggunakan badan hukum koperasi, sedangkan pasal 27 UU LKM menghendaki BMT Al Falah sebagai Lembaga Keuangan Mikro berubah menjadi perbankan. Hasil kajian yang mendalam dalam tulisan ini, berdasarkan pasal 27 UU No. 1 tahun 2013 tentang LKM dalam implementasinya mengharuskan BMT menjadi Perbankan. Artinya yang dirubah adalah caranya. Yakni untuk melaksanakan tujuan tersebut BMT Al Falah harus menjadi perbankan berdasarakan pasal 27 UU LKM.

Downloads

Published

2022-07-02

Issue

Section

Articles