STATUS BADAN HUKUM BMT AL FALAH CIREBON: STUDI KOMPARATIF UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2013 DAN HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.33477/thk.v18i1.2897Abstract
BMT Al Falah merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang sudah dipercaya lebih dari 13 tahun.BMT Al Falah mampu berperan aktif memberdayakan ekonomi masyarakat melalui berbagai produk layanan syariah yang menarik, kompetitif dan halal. BMT Al Falah memilik banyak cabang di berbagai wilayah yang kantor pusatnya berada di Sumber Kabupaten Cirebon. BMT Al Falah cabang Indramayu, Majalengka dan Kuningan secara strutktur organisasi tetap berpusat dengan kantor pusat, dengan demikian badan hukum diseluruh cabangnya menggunakan badan hukum yang sama yaitu Nomor 09/BH/KDK-10.17/IX/1998 dan seluruh prodak yang ada disetiap cabang sama, baik itu dari sisi Baitul Maal maupun Baitul Tamwil. Perluasan wilayah atau cabang oleh BMT Al Falah sampai saat ini status badan hukum dan dalam aktifitasnya masih menggunakan badan hukum koperasi, sedangkan pasal 27 UU LKM menghendaki BMT Al Falah sebagai Lembaga Keuangan Mikro berubah menjadi perbankan. Hasil kajian yang mendalam dalam tulisan ini, berdasarkan pasal 27 UU No. 1 tahun 2013 tentang LKM dalam implementasinya mengharuskan BMT menjadi Perbankan. Artinya yang dirubah adalah caranya. Yakni untuk melaksanakan tujuan tersebut BMT Al Falah harus menjadi perbankan berdasarakan pasal 27 UU LKM.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations. The reproduction of any part of this journal, its storage in databases and its transmission by any form or media, such as electronic, electrostatic and mechanical copies, photocopies, recordings, magnetic media, etc., will be allowed only with a written permission from TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH.
TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH, the Editors and the Reviewers make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in the TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH are sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.