Analisis Tumbuhan Ganja Medis Dalam Perspektif Siyasah Syar’iyyah dan Undang-Undang Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.33477/thk.v19i2.3486Abstract
Ganja adalah tanaman dengan khasiat obat. Dalam Islam, penggunaan tumbuhan sebagai obat diperbolehkan. Namun, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika melarang penggunaan ganja di Indonesia. Contoh dari Indonesia dapat ditemukan di Aceh, di mana ganja merupakan tanaman yang tumbuh subur. Tak heran, banyak ladang atau perkebunan ganja yang ditemukan dan dimusnahkan oleh polisi, TNI, dan BNN. Selama ratusan tahun, masyarakat Indonesia juga telah memproduksi ganja untuk berbagai kebutuhan. Ganja digunakan sebagai bahan ritual, jamu, termasuk dalam masakan tradisional. Pada tahun 1976, Presiden Suharto mengesahkan undang-undang anti-narkoba yang melarang atau menggunakan ganja secara ilegal di Indonesia. Akan berbahaya jika kita kehilangan ingatan tentang sejarah panjang peradaban manusia, karena urutan sejarah ini juga mencatat pola bagaimana manusia seharusnya berinteraksi dengan alam. Berdasarkan peraturan yang ada, sebenarnya ada ruang untuk penelitian ganja melalui mekanisme hukum dengan pengawasan yang ketat dan hati-hati sehingga dapat dievaluasi secara ilmiah atau akademis untuk kepentingan ganja medis berdasarkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Undang-Undang. Banyaknya penelitian tentang manfaat tanaman ganja memunculkan perdebatan baru antara manfaat terapeutik dan sanksi pidana yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, dalam hukum Syariah, berbagai metode pemecahan masalah dapat digunakan untuk memecahkan masalah yang ada.
Kata Kunci: Ganja, Narkotika, Tanaman Obat
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations. The reproduction of any part of this journal, its storage in databases and its transmission by any form or media, such as electronic, electrostatic and mechanical copies, photocopies, recordings, magnetic media, etc., will be allowed only with a written permission from TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH.
TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH, the Editors and the Reviewers make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in the TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH are sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.