Analisis Tumbuhan Ganja Medis Dalam Perspektif Siyasah Syar’iyyah dan Undang-Undang Narkotika

Authors

  • Wahyu Nugroho Universitas Islam Negeri Salatiga

DOI:

https://doi.org/10.33477/thk.v19i2.3486

Abstract

Ganja adalah tanaman dengan khasiat obat. Dalam Islam, penggunaan tumbuhan sebagai obat diperbolehkan. Namun, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika melarang penggunaan ganja di Indonesia. Contoh dari Indonesia dapat ditemukan di Aceh, di mana ganja merupakan tanaman yang tumbuh subur. Tak heran, banyak ladang atau perkebunan ganja yang ditemukan dan dimusnahkan oleh polisi, TNI, dan BNN. Selama ratusan tahun, masyarakat Indonesia juga telah memproduksi ganja untuk berbagai kebutuhan. Ganja digunakan sebagai bahan ritual, jamu, termasuk dalam masakan tradisional. Pada tahun 1976, Presiden Suharto mengesahkan undang-undang anti-narkoba yang melarang atau menggunakan ganja secara ilegal di Indonesia. Akan berbahaya jika kita kehilangan ingatan tentang sejarah panjang peradaban manusia, karena urutan sejarah ini juga mencatat pola bagaimana manusia seharusnya berinteraksi dengan alam. Berdasarkan peraturan yang ada, sebenarnya ada ruang untuk penelitian ganja melalui mekanisme hukum dengan pengawasan yang ketat dan hati-hati sehingga dapat dievaluasi secara ilmiah atau akademis untuk kepentingan ganja medis berdasarkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Undang-Undang. Banyaknya penelitian tentang manfaat tanaman ganja memunculkan perdebatan baru antara manfaat terapeutik dan sanksi pidana yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, dalam hukum Syariah, berbagai metode pemecahan masalah dapat digunakan untuk memecahkan masalah yang ada.
Kata Kunci: Ganja, Narkotika, Tanaman Obat

Downloads

Published

2023-12-31

Issue

Section

Articles