ANALISIS FATWA SYAIKH SYAUQI IBRAHIM ‘ABDUL KARIM ‘ALLAM TENTANG CHILDFREE
DOI:
https://doi.org/10.33477/thk.v18i2.3882Abstract
Penelitian ini berkaitan dengan fatwa Syaikh Syauqi> Ibra>hi>m ‘Abdul Kari>m ‘Alla>m seorang Mufti Agung Mesir tentang hukum childfree, yang dijadikan dasar oleh sebagian umat Islam dalam membolehkan childfree, tujuannya untuk mengetahui dan mendeskripsikan fatwa Syaikh Syauqi> Ibra>hi>m ‘Abdul Kari>m ‘Alla>m tentang childfree dan juga untuk mengetahui analisis dalil hukum yang digunakan Syaikh Syauqi> Ibra>hi>m ‘Abdul Kari>m ‘Alla>m dalam mengeluarkan fatwa tentang childfree. penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertama, Syaikh Syauqi> Ibra>hi>m ‘Abdul Kari>m ‘Alla>m membolehkan praktik childfree dalam fatwanya dengan tiga syarat: a). harus dengan kesepakatan bersama antara suami istri. b) penerapannya hanya bersifat personal antar pasangan, tidak diterapkan secara umum dan dipromosikan. c). memiliki alasan atau sebab sesuai syari>’at Islam yakni mendatangkan mas}la>hah dan menolak mud}a>rat. Kedua, Analisis dalil hukum yang digunakan Syaikh Syauqi> Ibra>hi>m ‘Abdul Kari>m ‘Alla>m dalam fatwanya tentang childfree adalah Al-Qur’an surah al-Kahfi ayat 46 sebagai dasar bahwa kedudukan anak hanya sebagai perhiasan bukan sebagai kewajiban. b) hadis-hadis shahih tentang kebolehan ‘azl sebagai qiyas dibolehkannya childfree dengan kesamaan illat yaitu meniadakan anak di masa datang, dan kebolehannya hanya dengan kesepakatan dan kemashlahatan. c) pendapat ulama lintas mazhab yang memperkuat hadis dibolehkannya ‘azl sebagai qiyas dibolehkannya childfree. d) Saddudz dzari>’ah-nya adalah menutup jalan dari mud}a>rat yang ditimbulkan pada kesehatan istri ketika memiliki anak, atau juga karena kekhawatiran tidak dapat merawat anak, yang mud}a>rat-nya lebih besar dari pada mas}la>hah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations. The reproduction of any part of this journal, its storage in databases and its transmission by any form or media, such as electronic, electrostatic and mechanical copies, photocopies, recordings, magnetic media, etc., will be allowed only with a written permission from TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH.
TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH, the Editors and the Reviewers make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in the TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH are sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.