IHDAD, ANTARA KETENTUAN DAN TUNTUTAN HUKUM ISLAM (STUDY IDDAH DAN IHDAD BCL)

Authors

  • Moch Nafi’ Maulana

DOI:

https://doi.org/10.33477/thk.v19i1.5248

Abstract

 

            Ihdad merupakan konsekuensi yang harus dilakukan semua perempuan muslimah ketika pernikahannya putus sebab matinya suami, termasuk wanita karir. Dalam pelaksanaannya para Ulama mengikutkan Ihdad pada ketentuan  Iddah, yaitu 4 bulan 10 hari sebagaimana dalam QS. Al-Baqarah 234. Ihdad berarti terlarang atau menghindari seluruh perbuatan yang masuk pada kategori berhias dan bersolek, seperti menggunakan minyak wangi, menggunakan celak hingga pakaian yang berwarna. Ihdad memiliki tujuan sebagai wujud rasa bela sungkawa atas meninggalnya suami (tafajju’) hingga ta’abbudi (beribadah kepada Alloh).

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library reserach). Dalam penelitiannya, bersifat deskriptif-analisis, yaitu mendeskripsikan dengan mengurai semua konsep secara teratur yang selanjutnya dilakukan analisis khususnya terkait aturan dan ketentuan Ihdad. dalam pembahasannya mengkaji terkait ketentuan Ihdad bagi wanita karir yang ditinjau dengan ketentuan hukum Islam atau kitab fikih.,

            Setelah melakukan penelitian, ketentuan Ihdad yang dijelaskan oleh ulama tidak merinci keadaan perempuan. Namun terdapat beberapa kondisi tertentu yang kemudian dapat merubah status hukum bagi wanita karir, seperti diperbolehkan keluar karena hajat, diperbolehkan berhias secukupnya ketika dalam kondisi terpaksa (darurat). Dengan memandang ketentuan Ihdad bagi wanita karir termasuk dalam kemaslahatan darūriyyāt. Dalam hal ini problematika yang dialami oleh wanita karir menjadikannya diperbolehkan untuk bekerja sebagaimana biasanya,  karena masuk pada aspek hifdz al-māl, hifdz an-nafs serta hifdz an-nasl. Dengan demikian Ihdad sebagai mana yang menjadi problem bagi wanita karir, baginya mendapatkan keringanan dalam melaksanakan ketentuan Ihdad.

Downloads

Published

2023-08-28

Issue

Section

Articles