IHDAD, ANTARA KETENTUAN DAN TUNTUTAN HUKUM ISLAM (STUDY IDDAH DAN IHDAD BCL)
DOI:
https://doi.org/10.33477/thk.v19i1.5248Abstract
Ihdad merupakan konsekuensi yang harus dilakukan semua perempuan muslimah ketika pernikahannya putus sebab matinya suami, termasuk wanita karir. Dalam pelaksanaannya para Ulama mengikutkan Ihdad pada ketentuan Iddah, yaitu 4 bulan 10 hari sebagaimana dalam QS. Al-Baqarah 234. Ihdad berarti terlarang atau menghindari seluruh perbuatan yang masuk pada kategori berhias dan bersolek, seperti menggunakan minyak wangi, menggunakan celak hingga pakaian yang berwarna. Ihdad memiliki tujuan sebagai wujud rasa bela sungkawa atas meninggalnya suami (tafajju’) hingga ta’abbudi (beribadah kepada Alloh).
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library reserach). Dalam penelitiannya, bersifat deskriptif-analisis, yaitu mendeskripsikan dengan mengurai semua konsep secara teratur yang selanjutnya dilakukan analisis khususnya terkait aturan dan ketentuan Ihdad. dalam pembahasannya mengkaji terkait ketentuan Ihdad bagi wanita karir yang ditinjau dengan ketentuan hukum Islam atau kitab fikih.,
Setelah melakukan penelitian, ketentuan Ihdad yang dijelaskan oleh ulama tidak merinci keadaan perempuan. Namun terdapat beberapa kondisi tertentu yang kemudian dapat merubah status hukum bagi wanita karir, seperti diperbolehkan keluar karena hajat, diperbolehkan berhias secukupnya ketika dalam kondisi terpaksa (darurat). Dengan memandang ketentuan Ihdad bagi wanita karir termasuk dalam kemaslahatan darūriyyāt. Dalam hal ini problematika yang dialami oleh wanita karir menjadikannya diperbolehkan untuk bekerja sebagaimana biasanya, karena masuk pada aspek hifdz al-māl, hifdz an-nafs serta hifdz an-nasl. Dengan demikian Ihdad sebagai mana yang menjadi problem bagi wanita karir, baginya mendapatkan keringanan dalam melaksanakan ketentuan Ihdad.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations. The reproduction of any part of this journal, its storage in databases and its transmission by any form or media, such as electronic, electrostatic and mechanical copies, photocopies, recordings, magnetic media, etc., will be allowed only with a written permission from TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH.
TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH, the Editors and the Reviewers make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in the TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH are sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.