PERANAN PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM BIDANG TEKNOLOGI PADA ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0

Authors

  • ANTHON FATHANUDIEN Universitas Kuningan

DOI:

https://doi.org/10.33477/thk.v19i2.5668

Abstract

Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada hasil olah pikir manusia dalam menciptakan dan menemukan produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Penelitian ini menunjukan, revolusi industri 4.0 saat ini berpengaruh terhadap kekayaan intelektual yang tidak hanya menimbulkan peluang namun juga menimbulkan tantangan. Revolusi industri ini memberikan tantangan dalam perlindungan hukum terkait kekayaan intelektual seseorang, karena akan banyak orang tidak bertanggungjawab dapat dengan mudah meniru atau menggunakan kekayaan intelektual seseorang tanpa izin. Namun, teknologi yang semakin canggih juga memberikan peluang bagi pencipta atau penemu untuk dapat meningkatkan kreatiftasnya dan peranan kekayaan intelektual dalam inovasi teknologi industri pada era revolusi industri 4.0 dapat dilihat dari tiga perspektif, yakni; kekayaan intelektual dan Inovasi Teknologi, kekayaan intelektual dan Perlindungan Inovasi teknologi serta kekayaan intelektual dan Nilai Tambah bagi Inovasi Teknologi.

Downloads

Published

2023-12-31

Issue

Section

Articles