BISNIS WARALABA DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH

Authors

  • Suryati Dzuluqy

DOI:

https://doi.org/10.33477/thk.v15i1.856

Abstract

Bisnis Waralaba (Franchise) merupakan salah satu jenis bisnis kontemporer yang menawarkan, sekaligus menjanjikan keuntungan. Pada satu sisi, terdapat ketentuan-ketentuan hukum yang dikeluarkan oleh otoritas pemerintah untuk menertibkan kegiatan bisnis waralaba (franchise) tersebut. Namun pada sisi lain, untuk melindungi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, perlu dikaji kejelasan dari bisnis waralaba (franchise) tersebut dipandang dari sudut Hukum Ekonomi Syari;ah. Ijtihad sebagai sumber hukum Islam ketiga memberi peluang untuk berkembangnya pemikiran umat Islam dalam menghadapi segala permasalahan di era globalisasi ini, termasuk menentukan hukumnya bisnis waralaba (franchise) berdasarkan Hukum Ekonomi Syariah. Kata kunci: Bisnis Waralaba, hukum ekonomi Syariah

Downloads

Published

2019-08-30

Issue

Section

Articles