LARANGAN JUAL BELI KETIKA SHALAT JUMAT DALAM KAJIAN TAFSIR AHKAM FI AL-MUAMALAH

Authors

  • Azminur Naila Najah

DOI:

https://doi.org/10.33477/thk.v15i1.863

Abstract

Jual beli adalah pemindahan kepemilikan atas suatu barang yang mempunyai nilai dan dapat terukur dengan satuan moneter disertai ijab qabul atas dasar saling rela. Jual beli itu dihalalkan sebagai upaya untuk mendapatkan keuntungan materi sekaligus pengganti dari praktik ribawi. Jual beli atau perniagaan tidak hanya berhenti pada keuntungan materi semata, tetapi juga keberuntungan yang hakiki dengan selalu mengingat Allah melalui shalat pada waktunya. Orang-orang beriman yang percaya kepada Allah dan Rasul-Nya, apabila Mu'adzin memanggil untuk shalat jumat maka mereka tinggalkan pekerjaan dan kesibukan seperti jual beli dan sebagainya, dan segera mengingat Allah dan beribadah kepada-Nya. Jual beli yang dilakukan ketika waktu shalat jumat itu fasid, karena adanya larangan untuk melakukan jual beli, namun akadnya tetap sah. Wajibnya ditingggalkan jual beli itu sejak adzan berkumandang sampai shalat jumat selesai. Haram hukumnya bagi laki-laki yang wajib menghadiri shalat Jum’at melakukan kegiatan apa pun jika adzan Jum’at telah dikumandangkan.

Downloads

Published

2019-08-30

Issue

Section

Articles