LARANGAN JUAL BELI KETIKA SHALAT JUMAT DALAM KAJIAN TAFSIR AHKAM FI AL-MUAMALAH
DOI:
https://doi.org/10.33477/thk.v15i1.863Abstract
Jual beli adalah pemindahan kepemilikan atas suatu barang yang mempunyai nilai dan dapat terukur dengan satuan moneter disertai ijab qabul atas dasar saling rela. Jual beli itu dihalalkan sebagai upaya untuk mendapatkan keuntungan materi sekaligus pengganti dari praktik ribawi. Jual beli atau perniagaan tidak hanya berhenti pada keuntungan materi semata, tetapi juga keberuntungan yang hakiki dengan selalu mengingat Allah melalui shalat pada waktunya. Orang-orang beriman yang percaya kepada Allah dan Rasul-Nya, apabila Mu'adzin memanggil untuk shalat jumat maka mereka tinggalkan pekerjaan dan kesibukan seperti jual beli dan sebagainya, dan segera mengingat Allah dan beribadah kepada-Nya. Jual beli yang dilakukan ketika waktu shalat jumat itu fasid, karena adanya larangan untuk melakukan jual beli, namun akadnya tetap sah. Wajibnya ditingggalkan jual beli itu sejak adzan berkumandang sampai shalat jumat selesai. Haram hukumnya bagi laki-laki yang wajib menghadiri shalat Jum’at melakukan kegiatan apa pun jika adzan Jum’at telah dikumandangkan.Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations. The reproduction of any part of this journal, its storage in databases and its transmission by any form or media, such as electronic, electrostatic and mechanical copies, photocopies, recordings, magnetic media, etc., will be allowed only with a written permission from TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH.
TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH, the Editors and the Reviewers make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in the TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH are sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.