Pendidikan dan Instrumen Hukumnya dalam Pembangunan Budaya Hukum
DOI:
https://doi.org/10.33477/thk.v15i2.877Abstract
Hukum secara filosofis adalah elemen penting yang mengatur kehidupan bermasyarakat, oleh karenanya terdapat di dalamnya nilai-nilai keadilan, perlindungan terhadap HAM, persamaan, kemandirian, kebenaran, kejujuran, kepercayaan dan cinta kasih antar sesama, yang semuanya itu hanya dapat diwujudkan oleh mereka yang mempunyai kesadaran hukum, memiliki kualitas moral yang tinggi, serta berintegritas. Oleh karena itu mewujudkan manusia-manusia yang mampu menghayati dan mengamalkan nilai-nilai hukum tersebut perlu dibangun sejak dini melalui pendidikan. Sebagai sistem sosial, lembaga pendidikan tinggi harus berfungsi dan melakukan perannya dalam mewujudkan perubahan masyarakat menuju ke arah yang lebih baik dalam segala lini, terutama untuk mewujudkan cita-cita hukum. Pendidikan disadari secara alamiah menjadi elemen penting dalam kehidupan manusia. Melalui pendidikan, manusia bisa mengetahui segala hal, di dalamnya terdapat usaha untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi-potensi bawaan, baik jasmani maupun rohani, sesuai dengan nilai-nilai hukum yang ada dan hidup ddalam masyarakat dan kebudayaannya. Tulisan ini mencoba mengkaji dan menemukan konsep hubungan antara Pendidikan dan Kesadaran Hukum serta Urgensinya dalam penguatan suatu sistem hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach) Terdapat relasi yang kuat antara, Pendidikan dan Kesadaran Hukum, dimana pendidikan menjadi dasar pembangunan manusia dengan kesadaran hukumnya, karena kesadaran hukum sendiri bukanlah keadaan yang terbentuk secara alamiah pada manusia, namun demikian manusia memiliki nalar sebagai potensi alamiahnya untuk membentuk kesadaran hukum dengan wujud pengetahuan, pemahaman, sikap dan perilaku. Pencapaian sistem berpikir atau daya nalar tersebut melewati sebuah proses pendidikan. Pendidikan dan instrument hukumnya adalah elemen penting seluruh aspek kehidupan bernegara tidak terkecuali untuk mewujudkan sistem hukum yang kuat, baik substansi, struktur, maupun kesadarn hukum masyarakat.Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations. The reproduction of any part of this journal, its storage in databases and its transmission by any form or media, such as electronic, electrostatic and mechanical copies, photocopies, recordings, magnetic media, etc., will be allowed only with a written permission from TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH.
TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH, the Editors and the Reviewers make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in the TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH are sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.