Analisis Implementasi Akad Kerja Sama Pada Minimarket Madinah Oryza Mart dengan Pondok Pesantren Madinatul Ulum Cangkring Jenggawah Jember

Authors

  • ziadatul munawwaroh Universitas Muhammadiyah Jember
  • Istikomah Universitas Muhammadiyah Jember
  • Miftahul Hasanah Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.33477/eksy.v7i1.10775

Keywords:

Akad kerja sama; unit usaha pesantren; kemandirian ekonomi

Abstract

Abstract:
This study aims to examine the implementation of shirkah-based cooperation contracts in the Islamic boarding school retail business unit, namely Madinah Oryza Mart which is part of the Madinatul Ulum Cangkring Jenggawah Jember Islamic Boarding School. The study was carried out using a qualitative research method with a type of field research. Data collection techniques include in-depth interviews with managers and Islamic boarding schools, direct observation at business locations, and related documentation. The results of the study show that the form of cooperation is not outlined in a written contract, but is based on trust and moral agreement between the two parties. Islamic boarding schools act as asset providers in the form of land and buildings, while partners are responsible for business operations. The profit-sharing system is carried out flexibly with a general ratio of 80:20, but can be adjusted according to business conditions. This cooperation agreement practically reflects the shirkah 'inan agreement, which is cooperation that involves contributions from both parties in the form of capital or labor. Other important findings reveal strategic opportunities in the form of strategic Islamic boarding school locations and internal student markets, as well as challenges in the form of unclear formal legality and potential management risks. This article recommends the importance of drafting a written contract to strengthen business sustainability and ensure compliance with Sharia economic principles.

 Keywords: cooperation contract, pesantren business unit, economic independence

 

Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi akad kerja sama berbasis syirkah pada unit usaha ritel pesantren, yaitu Madinah Oryza Mart yang merupakan bagian dari Pondok Pesantren Madinatul Ulum Cangkring Jenggawah Jember. Kajian ini dilakukan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dan pendekatan deskriptif kualitaif. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara mendalam dengan pengelola dan pihak pesantren, observasi langsung di lokasi usaha, serta dokumentasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk kerja sama tidak dituangkan dalam kontrak tertulis, melainkan didasarkan pada kepercayaan dan kesepakatan moral antara kedua belah pihak. Pondok pesantren berperan sebagai penyedia aset berupa lahan dan bangunan, sementara mitra bertanggung jawab atas operasional usaha. Sistem bagi hasil dilakukan secara fleksibel dengan proporsi umum 80:20, namun dapat disesuaikan dengan kondisi usaha. Akad kerja sama ini secara praktik mencerminkan akad syirkah ‘inan, yaitu kerja sama yang melibatkan kontribusi dari kedua belah pihak dalam bentuk modal atau tenaga. Temuan penting lain mengungkapkan adanya peluang strategis berupa lokasi pesantren yang strategis dan pasar internal santri, serta tantangan berupa ketidakjelasan legalitas formal dan potensi risiko pengelolaan. Artikel ini merekomendasikan petingnya penyusunan akad tertulis untuk memperkuat keberlanjutan usaha dan menjamin kesesuaian dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah.

 Kata kunci: Akad kerja sama; unit usaha pesantren; kemandirian ekonomi.

 

References

Ahid, A. (2020). Manajemen unit usaha syariah dalam pengembangan kultur dan karakter wirausaha berbasis pesantren di Pondok Pesantren Riyadlul Jannah Pacet Mojokerto. FADZAT Jurnal Ekonomi Syariah, 1(1). https://doi.org/10.58787/fdzt.v1i1.6

Alfaferadi, N. A. (2022). Akad Kerja Sama Bagi Hasil Antara Pemilik Bisnis Service Handphone dengan Teknisi dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus di Keraton Cell Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri). IAIN Kediri.

Ali, M., Syari’ah, F., & Islam, D. E. (2021). Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sistem Takaran Penjualan Premium Secara Eceran Di Sukorejo Situbondo (Vol. 2, Issue 2). Jurnal Al-Hukmi.

Amir Aziz, A., El Badriati, B., & Husnawati Amini, T. (2024). Model Pengembangan Manajemen Ekonomi Pesantren pada Unit-Unit Usaha di Pondok Pesantren Salaf Modern Thohir Yasin. Jurnal Pendidikan Ekonomi Dan Kewirausahaan), 8(1), 321. https://doi.org/10.29408/jpek.v8i1.25298

Az-Zuhaili, W. (2011). Terjemah Fiqih Islam Wa Adillatuhu - 4 (Cet. pertama). Gema Insani.

Fadzakiroh, F. A.-N. (2023). Tinjauan Akad Syirkah Terhadap Perjanjian Kerjasama Antara Pemilik Ojek Khusus Wanita Dan Rider (Studi Kasus Ojek Khusus Wanita Owasolonesia).

Fauzul, A., Hasibuan, H., Nur, M. M., Syariah, J. E., Ekonomi, F., Bisnis, D., & Penulis, N. (2022). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kemandirian Ekonomi Pondok Pesantren. Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 5(2).

Fitriyani, Malik, A. J., Syarif, R., Syahnur, K. N. F., Riana, M. A., Waspada, S., & Arifin, I. (2023). Pendirian dan pengembangan usaha internal pesantren dalam upaya mendorong kemandirian ekonomi pesantren. Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M), 4(1), 191–202. https://doi.org/10.33474/jp2m.v4i1.19969

Malik, R. A. (2019). Analisis Penerapan Akad Musyārakah Pada Bisnis Ritel Sakinah Minimarket Surabaya (Studi Kemitraan Dengan 212 Mart Surabaya).

Mardani. (2019). FIQH EKONOMI SYARIAH Fiqih Muamalah (cet. 5). Kencana.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2014). Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru / Matthew B. Miles & A. Michael Huberman (cet 1). Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1992.

Ritonga, R., & Mardia, N. (2022). Analisis Nash Hadis Dan Al-Qur’an Terhadap Praktik Akad Penggunaan Wifi Di Desa Panyabungan Julu. Al Mutabar Jurnal Ilmu Hadist, 2.

Salwa, Y. (2023). Praktik Kerja Sama Mitra Operasional Usaha Di Sakinah Minimarket Surabaya Perspektif Akad Mudharabah. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Sanjaya, S. (2021). Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktik Kerjasama Bagi Hasil Antara Pemilik Dengan Pengelola Modal (Studi Kasus di Penggilingan Batu Emas Intan Bulaeng Desa Seloto Kecamatan Taliwang). Universitas Islam Negeri Mataram.

Suyuthi, I., Hafidhuddin, D., & Ayuniyyah, Q. (2022). Implementasi Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam Dalam Kemandirian Ekonomi Pesantren. Al-Kharaj : Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 5(5), 2204–2215. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v5i5.1916

Taufiqulhakim, A., & Achsania, H. (2020). Penerapan Syirkah Melalui Akad Musyarakah Basmalah Sidogiri Pasuruan. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 6.

Widayani, E. W. (2023). Implementasi Kerjasama Home Industry Arang Dengan Mitra Lokal Dalam Meningkatkan Pendapatan Ditinjau Dari Ekonomi Islam (Studi Kasus Pada Home Industry arang di Dusun Sukorejo, Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri). Institut Agama Islam Negeri (IAIN) kediri.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

ziadatul munawwaroh, Istikomah, & Miftahul Hasanah. (2025). Analisis Implementasi Akad Kerja Sama Pada Minimarket Madinah Oryza Mart dengan Pondok Pesantren Madinatul Ulum Cangkring Jenggawah Jember. AMAL: Jurnal Ekonomi Syariah, 7(1), 103–111. https://doi.org/10.33477/eksy.v7i1.10775

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.