Fungsi Manajemen Pada Lembaga Zakat (Studi Kasus di UPZIS Wonopringgo Pekalongan)
DOI:
https://doi.org/10.33477/eksy.v7i1.8125Kata Kunci:
Zakat, UPZIS, ManagementAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis fungsi manajemen pada lembaga zakat UPZIS Wonopringgo Pekalongan. Penelitian adalah penelitian lapangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, data primer diperoleh dari wawancara dengan pengelola UPZIS Bapak Nur Anafi, sedangkan data sekunder berasal dari buku, jurnal, dan artikel lainnya yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukan penerapan fungsi manajemen pada lembaga zakat (UPZIS) di Wonopringgo, sudah berjalan dengan baik, namun belum maksimal, dikarenakan tingkat kesadaran masyarakat yang kurang akan pentingnya berzakat. Prinsip perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan sudah diterapkan di UPZIS Wonopringgo. Salah satu bentuk program di UPZIS Wonopringgo adalah adanya program koin NU, yang diambil setiap bulannya di masyarakat.
Referensi
Choiriyah (2017). Wakaf Produktif dan Tata Cara Pengelolaannya. Islamic Banking: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Perbankan Syariah, 2(2), 27–29. http://www.ejournal.stebisigm.ac.id/index.php/isbank/article/view/29
Echols, J., & Shadily, H. (2005). Kamus Inggris-Indonesia (Cet.XXVI). PT Gramedia.
Gunawan, H. (2020). Penerapan Fungsi Manajemen Pada Lembaga Zakat Infaq Shodaqoh Muhammadiyah Kalimantan Barat. Jurnal Manajemen Dakwah, 1(2).
Hafizd, J. Z., Saumantri, T., & Mustopa, M. (2022). Kajian Implementatif Optimalisasi Pengelolaan Wakaf Produktif Di Indonesia. Jurnal Yaqzhan, 8(01).
Handoko, T. H. (1995). Manajemen. BPEF.
Kamus Al-Munawir. (2010). Software Al-Munawwir Translator Program.
Nasution, J. (2019). Inovasi Pengelolaan Zakat Profesi dan Pengaruhnya terhadap Minat Berzakat di Dompet Dhuafa Waspada. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 4(1), 83–99. https://doi.org/10.32505/v4i1.1252
Nawawi, B. (2024). FUNGSI MANAJEMEN DALAM PENGELOLAAN ZAKAT PADA BADAN AMIL ZAKAT (BAZNAZ) KABUPATEN PESISIR BARAT. UIN Raden Intan.
Pagestu, D. A. (2021). Implementasi Maqasid Syariah Dalam Program Pendayagunaan Zis Jogja Sejahtera (Studi Pada Baznas Kota Yogyakarta) [UII Yogyakarta]. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/30212%0Ahttps://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/30212/14423043 Dimas Aryo Pangestu.pdf?sequence=1&isAllowed=y
Rahmatillah, R., Yasir Yusuf, M., & Sari, N. (2022). Pengelolaan Wakaf Produktif Di Kabupaten Pidie Provinsi Aceh (Tantangan Dan Kendala). Journal of Sharia Economics, 3(1), 34–48. https://doi.org/10.22373/jose.v3i1.1607
Ria Pangestika. (2020). Analisis Peran Lazisnu Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pringsewu Skripsi (Vol. 21, Issue 1).
Sahla, H., & Wahyuni, D. (2019). Implementasi Fungsi Manajemen Dalam Pengelolaan Zakat Profesi Pada Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS ) Kabupaten Asahan. HUMAN FALAH: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 6(2).
Sudewo, E. (2012). Manajemen ZIS. Image.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Khairul Anwar, Fikrotus Shofi, Tarmidzi, Novalini Jailani

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License